Daerah Rabu, 16 Februari 2022 | 14:02

Terduga Jambret di Deli Serdang Tewas Dianiaya, 6 Warga Diamankan 

Lihat Foto Terduga Jambret di Deli Serdang Tewas Dianiaya, 6 Warga Diamankan  Ilustrasi penganiayaan menyebabkan kematian. (Foto: Istimewa)
Editor: Tigor Munte Reporter: , Andi Nasution

Medan - Enam orang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap terduga pelaku jambret hingga tewas, diamankan personel Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan. 

Enam orang tersebut masing-masing berinisial Z (26), warga Jalan Puskesmas Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, MR (16), warga Jalan Puskesmas, Dusun IX, Desa Bandar Khalipah

RH (26), warga Jalan Puskesmas, MAW (26), warga Benteng Hilir, Desa Bandar Khalipah, ASN (22), warga Pasar X, Desa Bandar Khalipah, MAS (21), warga Jalan Puskesmas, MF (21), warga Jalan Puskesmas dan MLN (32), warga Jalan Pasar X, Desa Bandar Khalipah. 

Sedangkan korban yang merupakan terduga pelaku jambret adalah R (39), warga Dusun VIII, Kecamatan Percut Sei Tuan. 

Informasi diperoleh, kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 16 Februari 2022 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Pasar 12, dekat SMA Negeri 2 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatra Utara. 

Baca juga: Polisi Buru Anak Lempar Kepala Ibu Kandung Pakai HP di Deli Serdang

Terduga pelaku jambret R dianiaya secara bersama-sama hingga babak belur dan tak sadarkan diri oleh Z dan kawan-kawan. Kemudian, R oleh personel Polsek Percut Sei Tuan dibawa ke Rumah Sakit Haji Medan guna mendapat perawatan medis. 

Setibanya di rumah sakit, R dinyatakan telah meninggal dunia, dan selanjutnya oleh petugas dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna dilakukan autopsi. 

Sementara, Z bersama teman-temannya yang lain diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. 

"R pada awalnya diduga sebagai pelaku jambret HP milik Z. Namun nyatanya HP tersebut tidak ditemukan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus kepada wartawan, Rabu, 16 Februari 2022. 

Adapun barang bukti yang turut diamankan di antaranya satu unit mobil jenis Panther warna hijau BK 1445 DY, kain sarung warna biru bercak darah, lakban warna putih, senjata tajam jenis belati milik korban, tali pinggang warna hijau, kain sarung warna merah, kain serbet, sepatu boot dan sandal. [] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya